Perkara yang membatalkan sholat perlu dipahami setiap Muslim agar ibadah yang dikerjakan tetap sah. Sholat tidak cukup dilakukan melalui gerakan dan bacaan, tetapi harus memenuhi syarat serta rukun yang telah ditetapkan. Apabila salah satu syarat hilang atau rukun sengaja ditinggalkan, sholat dapat dinyatakan batal dan wajib diulang.
Pembahasan mengenai pembatal sholat mempunyai sejumlah perincian. Ada perbuatan yang langsung membatalkan, ada yang dimaafkan karena lupa, ada yang hanya mengurangi kekhusyukan, serta ada pula yang diperselisihkan oleh para ulama. Penjelasan berikut banyak mengacu pada Mazhab Syafi’i yang dianut oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia, sambil tetap menyebutkan adanya perbedaan pada beberapa persoalan.
Penilaian hukum juga berkaitan dengan unsur sengaja, lupa, tidak mengetahui aturan, atau berada dalam keadaan darurat. Karena itu, seseorang tidak sepatutnya terburu buru menyatakan sholat orang lain batal hanya berdasarkan pengamatan singkat.
Hilangnya Wudhu Saat Sedang Sholat
Suci dari hadas merupakan syarat sah sholat. Apabila wudhu batal ketika seseorang sedang mengerjakan sholat, ibadahnya turut batal. Ia harus berhenti, kembali bersuci, kemudian mengulangi sholat dari awal.
Perkara yang membatalkan wudhu antara lain keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, seperti urine, tinja, angin, madzi, dan wadi. Orang yang yakin telah buang angin ketika sholat tidak boleh meneruskan ibadahnya meskipun hanya tersisa satu rakaat.
Tidur dengan posisi yang memungkinkan berubahnya kedudukan tubuh juga dapat membatalkan wudhu. Namun, perinciannya berbeda menurut mazhab dan posisi orang yang tertidur. Dalam Mazhab Syafi’i, tidur dengan pantat tetap menempel kuat pada tempat duduk dapat tidak membatalkan wudhu selama kedudukannya tidak berubah.
Hilangnya kesadaran akibat pingsan, mabuk, atau gangguan lain juga menghilangkan wudhu. Orang tersebut tidak lagi mampu menjaga pelaksanaan sholat sehingga ibadah perlu diulang setelah sadar dan kembali bersuci.
“Kesucian bukan hanya persiapan sebelum takbir. Keadaan tersebut harus tetap terjaga sejak takbiratul ihram sampai salam.”
Munculnya Hadas Besar di Tengah Sholat
Hadas besar membuat seseorang tidak memenuhi syarat kesucian. Apabila seorang perempuan mengalami haid atau nifas ketika sedang sholat, ibadah tersebut langsung batal. Ia tidak diperintahkan menyelesaikan rakaat yang sedang dikerjakan.
Keluarnya mani juga mengharuskan mandi wajib. Jika terjadi ketika sholat, ibadah tidak dapat dilanjutkan. Setelah bersuci, orang tersebut perlu mengulang sholat apabila waktunya masih tersedia.
Keadaan junub yang baru diketahui setelah sholat juga perlu diperhatikan. Jika seseorang yakin bahwa ia telah berhadas besar sebelum sholat dan belum mandi, sholatnya tidak sah. Ia wajib mandi kemudian mengulang ibadah tersebut.
Berbeda apabila yang muncul hanya keraguan tanpa bukti. Kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan. Orang yang yakin telah bersuci tidak boleh menghukumi dirinya berhadas hanya karena perasaan tidak pasti.
Terkena Najis yang Tidak Segera Dihilangkan
Badan, pakaian, dan tempat sholat harus suci dari najis yang tidak dimaafkan. Apabila najis mengenai tubuh atau pakaian ketika sholat dan dibiarkan, sholat dapat batal.
Sebagai contoh, kotoran burung jatuh pada pakaian ketika seseorang sedang sholat. Jika najis tersebut dapat dilepaskan segera tanpa banyak bergerak, misalnya dengan membuang bagian pakaian luar yang terkena, sholat masih dapat diteruskan menurut perincian fikih.
Namun, apabila najis melekat pada badan atau pakaian dan tidak dapat dihilangkan tanpa tindakan panjang, sholat perlu dihentikan. Orang tersebut harus membersihkan najis lalu mengulang sholat.
Tidak semua kotoran otomatis dihukumi najis. Debu, lumpur biasa, keringat, dan noda makanan halal tidak membatalkan sholat. Penentuan harus berdasarkan jenis zatnya, bukan hanya karena pakaian terlihat kotor.
Jika seseorang baru mengetahui adanya najis setelah selesai sholat, ulama memiliki rincian dan perbedaan pendapat mengenai kewajiban mengulang. Keadaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada guru agama dengan menjelaskan kapan najis diperkirakan mengenai pakaian dan apakah orang itu sebelumnya mengetahui keberadaannya.
Aurat Terbuka dan Tidak Segera Ditutup
Menutup aurat merupakan syarat sah sholat. Batas aurat laki laki dalam sholat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang banyak digunakan dalam Mazhab Syafi’i.
Sholat dapat batal apabila aurat terbuka dengan sengaja. Hal yang sama berlaku ketika aurat terbuka cukup lama dan tidak segera ditutup, meskipun awalnya terjadi tanpa disengaja.
Jika pakaian tersingkap karena angin lalu segera dirapikan, sholat dapat tetap sah. Ukuran segera dipahami sebagai tindakan langsung tanpa jeda yang dianggap lama menurut kebiasaan.
Pakaian tipis yang memperlihatkan warna kulit juga tidak memenuhi kewajiban menutup aurat. Bahan yang hanya membentuk lekuk tubuh tetap dapat digunakan selama tidak memperlihatkan warna kulit, meskipun mengenakan pakaian longgar lebih menjaga kesopanan dan ketenangan dalam ibadah.
Sebelum sholat, periksa bagian belakang pakaian, panjang mukena, kedudukan sarung, serta kondisi kancing atau ritsleting. Pemeriksaan singkat dapat mencegah aurat terbuka ketika rukuk dan sujud.
Berbicara dengan Sengaja di Luar Bacaan Sholat
Berbicara secara sengaja menggunakan ucapan yang dipahami sebagai perkataan manusia dapat membatalkan sholat. Larangan ini berlaku meskipun pembicaraan hanya terdiri dari beberapa kata dan tidak berlangsung lama.
Menjawab pertanyaan orang lain, menyapa, memanggil seseorang, atau mengomentari kejadian termasuk pembicaraan di luar sholat. Orang yang sedang sholat tidak boleh menjawab salam dengan ucapan. Ia dapat memberikan isyarat seperlunya tanpa menghasilkan perkataan.
Dalam penjelasan Mazhab Syafi’i, keluarnya susunan suara yang terdiri dari dua huruf dapat dihukumi sebagai perkataan. Satu huruf yang mempunyai pengertian juga dapat masuk dalam pembahasan yang sama.
Ucapan karena lupa mempunyai rincian tersendiri. Perkataan sedikit yang keluar karena benar benar lupa dapat dimaafkan menurut sebagian penjelasan fikih. Namun, jika setelah sadar ia tetap meneruskan pembicaraan, sholatnya batal.
Bacaan Al Quran, zikir, doa, dan pembetulan bacaan imam tidak termasuk pembicaraan biasa selama dilakukan sesuai kebutuhan sholat. Makmum laki laki mengingatkan imam dengan tasbih, sedangkan perempuan dapat menepukkan telapak tangan sesuai tuntunan.
Tertawa hingga Mengeluarkan Suara
Tersenyum tanpa suara tidak membatalkan sholat, tetapi dapat mengurangi kekhusyukan jika dilakukan tanpa alasan. Berbeda dengan tertawa yang menghasilkan suara atau susunan huruf, perbuatan tersebut dapat membatalkan sholat.
Tertawa terbahak bahak jelas bertentangan dengan keadaan orang yang sedang beribadah. Seseorang yang tidak mampu menahan tawa hingga mengeluarkan suara perlu menghentikan sholat dan mengulanginya.
Menangis tidak otomatis membatalkan sholat. Air mata yang keluar karena takut kepada Allah, menghayati ayat, atau teringat dosa tidak merusak ibadah. Persoalan muncul apabila tangisan menghasilkan suara yang tersusun seperti huruf dan terjadi tanpa keadaan yang dimaafkan.
Batuk, bersin, dan menguap secara alami tidak membatalkan sholat. Namun, seseorang sebaiknya menahan suara sebisanya dan menutup mulut ketika menguap tanpa melakukan gerakan berlebihan.
Mengerang karena sakit juga mempunyai perincian. Suara yang tidak dapat dikendalikan dapat dimaafkan, sedangkan suara yang sengaja dibuat tanpa kebutuhan berisiko merusak sholat.
Makan dan Minum Ketika Sholat
Makan dan minum termasuk pembatal sholat. Memasukkan makanan ke mulut lalu menelannya dengan sengaja menunjukkan bahwa seseorang melakukan kegiatan di luar ibadah.
Jumlah makanan tidak harus banyak. Dalam Mazhab Syafi’i, makan atau minum dengan sengaja dapat membatalkan meskipun hanya sedikit. Oleh sebab itu, mulut sebaiknya dibersihkan sebelum takbiratul ihram.
Sisa makanan yang terselip di gigi sering menimbulkan pertanyaan. Jika sisa tersebut berukuran cukup besar, dapat dibuang, tetapi justru sengaja ditelan, sholat dapat batal. Jika sangat kecil, sulit dipisahkan dari air liur, dan tertelan tanpa sengaja, terdapat kelonggaran dalam pembahasan fikih.
Mengunyah permen karet ketika sholat juga tidak dibenarkan. Selain berkaitan dengan makan, gerakan mulut yang terus menerus bertentangan dengan ketenangan ibadah.
Orang yang menjalani pengobatan dan perlu minum pada waktu tertentu sebaiknya mengatur jadwal sholat serta obat. Jika keadaan kesehatan mengharuskannya minum segera, ia dapat menghentikan sholat, memenuhi kebutuhan medis, lalu mengulang ibadah setelah keadaan memungkinkan.
Melakukan Banyak Gerakan di Luar Gerakan Sholat
Gerakan kecil yang diperlukan tidak langsung membatalkan sholat. Menggaruk sekali, merapikan pakaian, mematikan suara ponsel, mengusap keringat, atau menggendong anak dapat dibolehkan selama dilakukan seperlunya.
Dalam Mazhab Syafi’i, tiga gerakan besar yang dilakukan berturut turut tanpa jeda sering digunakan sebagai ukuran batalnya sholat. Gerakan disebut besar apabila melibatkan anggota tubuh utama dan tampak jelas bagi orang yang melihat.
Menggaruk dengan jari tanpa menggerakkan telapak tangan termasuk gerakan kecil. Meski dilakukan beberapa kali, perbuatan tersebut tidak selalu membatalkan, tetapi dapat menjadi makruh jika tidak diperlukan.
Gerakan yang muncul di luar kendali juga mendapat kelonggaran. Tubuh yang gemetar karena sakit, kedinginan, atau gangguan saraf tidak disamakan dengan gerakan sengaja. Syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Berjalan beberapa langkah untuk menutup celah saf, menghindari bahaya, atau mendekati sutrah dapat dibolehkan dengan batas tertentu. Arah kiblat harus tetap dijaga dan gerakan dilakukan tanpa mengubah sholat menjadi seperti kegiatan biasa.
Mematikan ponsel yang berdering dapat dilakukan dengan gerakan singkat. Membiarkan suara terus berbunyi justru mengganggu jamaah. Sebaiknya ponsel diatur ke mode senyap sebelum memasuki masjid.
Membelakangi atau Berpaling Jauh dari Kiblat
Menghadap kiblat merupakan syarat sah sholat bagi orang yang mampu. Jika dada sengaja dipalingkan dari arah kiblat tanpa alasan yang dibenarkan, sholat menjadi batal.
Menoleh dengan kepala tidak selalu membatalkan selama dada tetap menghadap kiblat. Namun, tindakan tersebut dapat dihukumi makruh karena mengurangi ketenangan dan perhatian.
Pergerakan kecil terjadi ketika makmum merapatkan saf atau ketika seseorang memperbaiki posisi sajadah. Selama dada tidak berpaling jauh dan tindakan dilakukan karena kebutuhan, sholat dapat diteruskan.
Orang yang sholat dalam kendaraan, berada dalam ketakutan, atau tidak mampu menentukan arah memiliki aturan tersendiri. Ketentuan bagi keadaan tersebut tidak dapat disamakan dengan orang sehat yang sholat di tempat aman.
Jika seseorang telah berusaha menentukan kiblat lalu kemudian mengetahui arah pilihannya keliru, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban mengulang. Penjelasannya bergantung pada usaha yang telah dilakukan, waktu diketahui kesalahan, serta keadaan tempat.
Mengubah atau Memutus Niat Sholat
Niat merupakan rukun yang menyertai awal sholat. Orang yang berniat keluar dari sholat ketika ibadah masih berlangsung telah memutus hubungan niat dengan pelaksanaan ibadah sehingga sholatnya batal.
Pembatalan dapat terjadi meskipun orang tersebut belum berbicara atau meninggalkan tempat. Ketika ia menetapkan dalam hati bahwa sholat dihentikan, ibadah tidak dapat diteruskan dengan niat lama.
Menggantungkan pembatalan pada suatu kejadian juga bermasalah. Misalnya, seseorang menetapkan bahwa jika telepon berdering ia akan membatalkan sholat. Dalam penjelasan Mazhab Syafi’i, sikap menggantungkan niat semacam itu dapat merusak keteguhan niat.
Berbeda dengan pikiran yang sekadar melintas. Bayangan untuk berhenti yang segera ditolak tidak otomatis membatalkan. Perlu dibedakan antara lintasan pikiran dan keputusan tegas dalam hati.
Ragu mengenai niat sholat juga harus ditangani dengan tenang. Waswas yang datang berulang tidak boleh dilayani. Seseorang cukup berpegang pada niat yang telah diyakini ketika memulai ibadah.
Meninggalkan Salah Satu Rukun dengan Sengaja
Rukun adalah bagian utama yang membentuk sholat. Di antaranya terdapat niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu dalam sholat wajib, membaca Al Fatihah, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tuma’ninah, tasyahud akhir, duduk tasyahud akhir, membaca selawat, salam, dan tertib.
Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja membatalkan sholat. Rukun tidak dapat digantikan hanya dengan sujud sahwi. Orang tersebut perlu mengulang pelaksanaan sesuai ketentuan atau mengulangi sholat jika telah terlanjur selesai.
Jika rukun terlupa, hukumnya berbeda. Orang yang lupa sujud, misalnya, harus kembali mengerjakan rukun yang tertinggal serta melanjutkan sholat berdasarkan urutan yang benar. Rincian bergantung pada kapan ia mengingatnya.
Tuma’ninah sering terabaikan ketika seseorang sholat terlalu cepat. Tuma’ninah adalah keadaan tubuh berhenti sejenak pada posisi rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Gerakan yang dilakukan tanpa ketenangan dapat menyebabkan rukun tidak terpenuhi.
“Kecepatan bukan ukuran baiknya sholat. Setiap rukun memerlukan ketenangan agar gerakan tidak berubah menjadi sekadar perpindahan tubuh.”
Menambah Rukun Perbuatan dengan Sengaja
Menambahkan rukun perbuatan secara sengaja dapat membatalkan sholat. Contohnya adalah melakukan rukuk dua kali atau menambah sujud ketiga dalam satu rakaat dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan.
Jika tambahan terjadi karena lupa, sholat tidak langsung batal. Ketika sadar, orang tersebut harus kembali pada susunan yang benar dan dapat melakukan sujud sahwi sesuai ketentuan.
Tambahan rakaat juga mengikuti prinsip tersebut. Orang yang sengaja menambah rakaat kelima pada sholat Zuhur telah merusak ibadahnya. Jika ia berdiri karena lupa lalu diingatkan, ia harus segera kembali duduk.
Makmum wajib mengikuti imam dalam perkara yang benar. Jika imam berdiri menuju rakaat tambahan, makmum yang yakin jumlah rakaat telah sempurna tidak boleh ikut menambah. Ia dapat mengingatkan imam sesuai tuntunan.
Mendahului atau Tertinggal Jauh dari Imam
Sholat berjamaah menuntut makmum mengikuti imam. Makmum tidak boleh sengaja mendahului gerakan imam karena bertentangan dengan susunan jamaah.
Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, mendahului imam sebanyak dua rukun perbuatan secara sengaja dapat membatalkan sholat makmum. Tertinggal dua rukun tanpa alasan juga dapat menimbulkan persoalan serupa.
Makmum sebaiknya mulai bergerak setelah imam memulai perpindahan. Saat rukuk, misalnya, makmum menunggu imam bergerak terlebih dahulu. Ia tidak perlu menunggu imam benar benar diam apabila suara takbir dan gerakan telah terlihat jelas.
Keterlambatan karena bacaan Al Fatihah, keraguan, lupa, atau keadaan fisik memiliki rincian tersendiri. Makmum tidak boleh langsung menghukumi sholatnya batal tanpa mengetahui aturan yang sesuai.
Mengucapkan Salam Sebelum Sholat Selesai
Salam merupakan penutup sholat. Apabila seseorang sengaja mengucapkan salam sebelum seluruh rakaat dan rukun selesai, sholatnya terputus.
Jika salam dilakukan karena lupa, ia dapat menyempurnakan kekurangan selama jedanya tidak terlalu lama dan belum melakukan perkara yang membatalkan. Setelah itu, ia menjalankan sujud sahwi menurut ketentuan yang dianut.
Kasus lupa jumlah rakaat harus ditangani berdasarkan keyakinan. Jika ragu antara tiga dan empat rakaat tanpa memiliki dugaan kuat, seseorang mengambil jumlah yang lebih sedikit karena itulah yang diyakini.
Jangan menambah rakaat hanya karena perasaan waswas. Keraguan yang terus berulang perlu diabaikan agar tidak membuat ibadah semakin berat.
Keluar dari Islam Membatalkan Sholat
Keislaman merupakan syarat sah ibadah. Perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam akan membatalkan sholat.
Pembahasan mengenai kemurtadan sangat berat dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk menuduh orang lain. Penetapan hukum membutuhkan pengetahuan, pemeriksaan ucapan, maksud, keadaan kesadaran, serta terpenuhinya berbagai persyaratan.
Ucapan yang keliru karena tidak sengaja, dipaksa, tidak sadar, atau salah mengucapkan tidak dapat langsung disamakan dengan penolakan terhadap agama. Persoalan seperti ini harus diserahkan kepada ulama yang memiliki keahlian.
Perbedaan antara Batal, Makruh, dan Hilang Khusyuk
Tidak setiap gangguan ketika sholat membuat ibadah batal. Memikirkan pekerjaan, merasa gelisah, melihat corak sajadah, atau mendengar suara di sekitar dapat mengurangi kekhusyukan, tetapi sholat tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Memejamkan mata tanpa kebutuhan umumnya dinilai makruh oleh sebagian ulama, tetapi tidak membatalkan. Menoleh dengan kepala, menggerakkan jari, atau menguap juga tidak langsung merusak sholat.
Menangis tanpa suara, tersenyum, membetulkan peci, serta mengusap keringat termasuk tindakan yang perlu dilihat jumlah dan alasannya. Jangan mengulang sholat hanya karena gerakan kecil yang sebenarnya dimaafkan.
Keraguan setelah sholat juga tidak perlu diikuti jika tidak disertai keyakinan kuat. Orang yang yakin sudah berwudhu dan menyelesaikan sholat tetap berpegang pada keyakinannya. Jika persoalan berulang atau melibatkan keadaan khusus, penjelasan dapat diminta kepada ustaz atau ahli fikih dengan menyampaikan kejadian secara lengkap.


Comment